Haji Panggilan Illahi

 

Tayang di SKH KR 24 Mei 2022

Haji di Masa Pandemi

Setelah mengalami kevakuman Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk masyarakat umum dalam kurun dua tahun karena dampak pandemi Covid-19, tahun ini Pemerintah Arab Saudi kembali mengundang jemaah haji seluruh dunia. Tentunya kabar gembira ini disambut suka cita oleh umat Islam, khususnya masyarakat Indonesia. Mengingat jumlah jemaah haji Indonesia termasuk terbesar di dunia.

Namun di sisi lain, sebagian masyarakat yang sudah masuk daftar tunggu keberangkatan di tahun ini harus rela menahan kerinduan akan Baitullah. Adanya pembatasan kuota porsi haji dari Pemerintah Arab Saudi harus disikapi dengan bijak khususnya oleh jemaah haji yang belum bisa berangkat tahun ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama KMA RI Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M sejumlah 100.051 orang terdiri dari: kuota haji regular sejumlah 92.825 orang dan kuota haji khusus sejumlah 7.226 orang.

Dari jumlah kuota haji regular, masih terbagi dalam kuota haji regular untuk Jemaah haji 92.246, kuota pembimbing dari unsur kelompok ibadah haji dan umrah 114, dan kuota petugas haji daerah 465. Sementara untuk daftar kuota haji regular per provinsi tertuang dalam Lampiran I, KMA Nomor 405 Tahun 2022, sedangkan penetapan dan pembagian kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional. Rinciannya tercantum dalam Lampiran II.

Kuota Haji Reguler untuk DIY sebesar 1.427 jemaah, 2 pembimbing KBIHU, 8 petugas haji daerah. Sehingga total untuk kuota haji DIY sejumlah 1.437.

Usia Berhak Berangkat Haji

Pembatasan usia bagi Jemaah haji paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai urutan nomor porsi (Diktum Kelima KMA 405/2022). Selanjutnya disebutkan dalam KMA 430/2022 tentang Perubahan atas KMA 405/2022 tentang Kuota Haji Indonesia, usia paling tinggi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022 sesuai urutan nomor porsi.

Pembatasan usia ini, tentu berdampak khususnya bagi jemaah yang berstatus suami istri. Usia suami yang melebihi ketentuan otomatis tidak bisa berangkat mendampingi istri. Terkait hal ini, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta H. Nadhif, S.Ag, M.SI berupaya memberikan dua opsi.

Pertama, istri tetap berangkat sendiri. Kedua, istri menunda keberangkatan sampai tahun berikutnya. Kabid PHU optimis jika tahun depan status pandemi Covid 19 dicabut, kuota haji regular akan kembali normal seperti tahun-tahun sebelumnya.

Penulis beropini bahwa haji pada dasarnya tidak terkait dengan usia tetapi murni panggilan Illahi. Regulasi yang diberlakukan saat ini karena kondisi belum stabil. Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan keselamatan jemaah. Pembatasan kuota haji agar pelaksanaan Ibadah Haji di tanah suci lebih kondusif dan aman bagi keselamatan jemaah haji.

Isolasi Mandiri Sebelum Berangkat

Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Disamping adanya pembatasan kuota, jemaah haji wajib menjalani PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jemaah haji diizinkan berangkat jika hasil PCR dinyatakan negatif.

Sangat disayangkan jika kemudian hasil PCR positif. Karena PCR ini sebagai pintu masuk jemaah untuk bisa melaksanakan ibadah haji. Isolasi mandiri jelang pemberangkatan haji tentu menjadi solusi terbaik. Ikhtiar selanjutnya selain berusaha menjaga kesehatan fisik dan mental juga perlu membatasi kontak dengan pihak luar dan berusaha untuk selalu mematuhi protokol kesehatan terlebih saat harus berinteraksi dengan orang lain. Dengan tetap mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Bagi jemaah haji yang dinyatakan berangkat tahun ini mari terus berikhtiar dengan berdoa memohon kesehatan, keselamatan, semoga selalu diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalani tahapan proses Ibadah Haji. Mulai persiapan dan pemberangkatan dari tanah air, saat menjalani ibadah di tanah suci hingga kembali ke tanah air. Semoga mendapat predikat Haji Mabrur.

 

Penulis:

Titik Nur Farikhah

Petugas PPIH Arab Saudi 2014

Pranata Humas Kemenag Kab. Sleman

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar