Hari ini, Senin (15/4) terhitung hari terakhir pelunasan BPIH untuk tahap I. Dari 3.131 Jemaah Haji Daerah Istimewa Yogyakarta, baru melunasi 2.829 jemaah atau sekitar 90,4%. Artinya masih ada 302 jamaah dan 27 petugas TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah) yang belum melunasi. Dari angka 2.829 tersebut, lebih rinci 403 jemaah berasal dari Kota Yogyakarta, 890 dari Kabupaten Bantul, 1.060 dari Kabupaten Sleman, 190 dari Kabupaten Gunungkidul, dan 262 dari Kabupaten Kulon Progo.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Kasi Informasi SISKOHAT Bidang PHU Kanwil Kemenag DIY Anwar Sanusi, jemaah haji yang hingga detik terakhir belum/tidak melunasi BPIH karena yang bersangkutan bisa jadi mengalami kegagalan proses pelunasan akibat gangguan jaringan SISKOHAT dan/atau BPS BPIH, disamping itu ada kemungkinan yang bersangkutan sakit, atau meninggal dunia sehingga harus melakukan pembatalan haji. “Sementara 27 petugas TPHD akan melunasi di tahap berikutnya menunggu turunnya SK dari Gubernur DIY, “ungkap Anwar selanjutnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 117 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1440 H/2019 M, pengisian kuota Jemaah Haji reguler dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap Kesatu diperuntukkan bagi:
Jemaah Haji yang telah lunas, namun menunda keberangkatannya.
Jemaah Haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1440 H/2019M berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
Belum pernah menunaikan ibadah haji;
Telah berusia 18 tahun terhitung tanggal 7 Juli 2019 atau sudah menikah.
Tahap Kedua diperuntukkan bagi:
Jemaah Haji yang tahap kesatu mengalami kegagalan dalam proses pelunasan
Jemaah Haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440 H/2019 M yang sudah berstatus haji
Pendamping bagi Jemaah Haji usia lanjut minimal 75 tahun
Jemaah Haji penggabungan suami/isteri dan anak kandung/orang tua terpisah
Terkait dengan masa tenggang pelunasan BPIH Tahap Kedua, akan dibuka kembali mulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019 mendatang. Adapun besaran yang dibayarkan sebesar selisih besaran BPIH per embarkasi dengan jumlah setoran awal BPIH.
0 Komentar