Pelunasan BPIH Tahap Kedua Kembali Dibuka


Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap kesatu telah ditutup 15 April lalu. Pada hari terakhir pelunasan, tercatat masih ada 19.815 kuota haji yang belum terlunasi, terdiri dari 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
"Jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 184.195 orang atau 90.29%," terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis di Jakarta, Senin (15/04/2019) lalu.
Pelunasan tahap kedua akan dibuka mulai Selasa (30/4/2019) besok sampai dengan 10 Mei mendatang. Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif, menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok berikut:
1. Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2) Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
3) Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
4) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
5) Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017; dan
6) Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Terkait dengan daftar jemaah haji penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun harus diusulkan melalui kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar dan telah dimasukkan dalam SISKOHAT akan diumumkan melalui website kemenag.go.id.
Sedangkan apabila jemaah haji penggabungan mahram, lansia, dan pendamping berhalangan tetap karena sakit atau wafat sebelum keberangkatan maka jemaah yang menggabung atau mendampingi tidak berhak diberangkatkan.
“Mereka akan kembali menjadi daftar tunggu porsi semula serta BPIH pelunasan dikembalikan,” imbuh Khanif.
“Jadi kami harapkan jemaah haji yang masuk pelunasan tahap kedua supaya memanfaatkan waktu pelunasan dengan sebaik-baiknya. Mulai besok pagi sudah bias mulai melunasi BPIH,” tandasnya. (tnf/ab/haji.kemenag.go.id).

Posting Komentar

0 Komentar