Hal ini mengemuka saat Sosialisasi Penyaluran Bantuan dari UPZ Kemenag DIY yang digelar Rabu (2/9/2020) di Ruang Rapat lll Kemenag DIY. Hadir dalam kesempatan ini Kabag Tata Usaha H. Muhammad Wahib Jamil, S.Ag, M.Pd, Kabid Penerangan Agama Islam Zakat Wakaf yang juga Ketua UPZ Kemenag DIY, Drs. H. Muklas, M.Si, dan Kasi Pemberdayaan Zakat H. Misbahrudin, S.Ag, MM, serta 28 PTT calon penerima bantuan.
Menurut Kabag TU besaran bantuan akan disesuaikan dengan kondisi atau beban masing-masing. “Tentu kita akan mengedepankan skala prioritas jadi tidak sama satu dengan yang lain,” tandasnya.
Pemberian bantuan ini, menurutnya adalah bentuk perhatian. “Harapan kami rekan-rekan PTT tetap semangat hadapi situasi sulit ini. Sebab dalam situasi pandemi, rekan-rekan PTT merupakan garda terdepan, misalnya satpam yang menerima tamu pertama, pengemudi juga mengantar tamu bervariasi, harap jaga diri sebaik-baiknya,” imbuh Jamil.
“Kita harus berhati-hati namun di sisi lain kita harus optimis. Yang paling penting dari internal diri sendiri,” ajaknya seraya menambahkan dalam mensukseskan kinerja yang perlu dibangun adalah kebersamaan. “Rekan-rekan juga kami harapkan pro-aktif jika ada hal yang belum terlayani dengan baik,” tutupnya.
Sementara Kabid Muklas menjelaskan sesuai regulasi yang ada, UPZ dapat menyalurkan hingga 70 persen dari keseluruhan penerimaan zakat. “Pada tahun ini kita dapat menyalurkan senilai Rp 124.320.000,” ungkapnya. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pendidikan, kesehatan, ekonomi konsumtif (bantuan untuk fakir miskin di lingkungan sekitar tempat tinggal pegawai) dan ekonomi produktif, dakwah advokasi yang disalurkan melalui Dharma Wanita Persatuan, dan dana operasional. “Tentu kita prioritaskan untuk PTT di tempat kita mulai dari satpam, cleaning service, pengemudi dan sebagainya,” tambah Muklas.
Ditambahkan Kasi Misbahrudin, bantuan kali ini didistribusikan kepada 28 PTT dengan rincian 16 PTT untuk Bidang Pendidikan, 8 PTT untuk Bidang Usaha, 1 PTT Bidang Kesehatan, dan 3 PTT untuk Bidang Kemanusiaan. “Prinsipnya zakat adalah aspek skala prioritas, tidak ada bagi rata,” ujarnya.
0 Komentar