Sleman (Inmas DIY) – Kanwil Kementerian Agama DIY melalui Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian, telah menyerahkan 84 SK CPNS Tahap pertama pada kegiatan Pembinaan Pegawai dan Penyerahan Surat Keputusan CPNS, Jumat siang (17/5) di Gedung Arofah Asrama Haji Transit Yogyakarta. Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan dengan didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-DIY.
Dalam kesempatan tersebut Edhi mengungkapkan rasa syukurnya atas penyerahan SK CPNS sebanyak 84 dari 304 peserta yang dinyatakan lolos. “Artinya masih ada sekitar 220 peserta yang belum menerima SK CPNS,” ungkapnya.
Edhi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha berpesan kepada seluruh CPNS agar melakukan segala hal yang sifatnya positif dalam rangka memperkuat institusi, terlebih saat ini sudah tergabung dalam keluarga besar Kementerian Agama DIY. Ia menambahkan, pendaftar online saat itu sebanyak 7.093, sementara yang dinyatakan lolos secara administrasi sekitar 5.937 orang. Hingga akhirnya tersaring sebanyak 304 orang untuk mengisi formasi di lingkungan Kanwil Kemenag DIY.
“Kami mengucapkan selamat kepada Saudara yang berhasil lolos melewati serangkaian seleksi yang diselenggarakan Kementerian Agama, baik secara administrasi, CAT, kompetensi bidang, wawancara, dan psikotest,” ungkap Edhi. Namun perlu diingat bahwa perjuangan belum selesai, mengingat statusnya masih CPNS, artinya bisa diangkat sebagai PNS atau bisa juga tidak. “Meskipun berhasil menyisihkan para pesaingnya,” tegasnya.
Selanjutnya Edhi menambahkan, secara regulasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang ASN. CPNS masih diberi kesempatan 1 tahun untuk masa percobaan. Setelah ini bisa mengikuti pendidikan dasar istilah dahulu pra jabatan. Untuk itu supaya diupayakan betul agar mampu mengikuti pendidikan dasar dan kemudian diangkat secara resmi menjadi PNS.
Sebelumnya, Plt Kepala Bagian Tata Usaha Muklas memaparkan hal yang senada terkait CPNS yang sudah lolos seleksi dan telah mendapatkan NIP beserta SK CPNS tidak serta merta dapat diangkat menjadi PNS. “CPNS akan diangkat sebagai PNS kalau dianggap mampu memenuhi semua syarat kualifikasi,” tegasnya. Hal ini mengacu pada dasar hukum UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan BKN Nomor 14 tahun2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Muhammad Wahib Jamil mengajak peserta untuk mensyukuri bersama atas karunia ini. “Terkait 220 orang yang belum menerima SK CPNS. Hal ini dikarenakan masih menunggu informasi lebih lanjut dari Biro Kepegawaian Kemenag RI namun persetujuan dari BKN telah dikantongi,”jelas Wahib di hadapan peserta. Sehubungan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) CPNS akan dimulai Senin mendatang tepatnya tanggal 20 Mei 2019.
Usai penyerahan SK kepada CPNS, acara dilanjutkan dengan penyerahan salinan SK CPNS oleh Kepala Kanwil Kemenag DIY ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta penyerahan buku rekening BRI oleh pihak BRI yang diwakili oleh Kepala Cabang BRI Kanwil Kemenag DIY Santi Manusari.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan, Plt. Kabag TU Muklas, Kepala Kankemenag Kota Yogyakarta Nur Abadi, Kepala Kankemenag Kab Sleman Sya’ban Nuroni, Kepala Kankemenag Kab Bantul Buchori Muslim, Kepala Kankemenag Kab Gunungkidul Aidi Johansyah, Kepala Kankemenag Kab Kulon Progo Nurudin, Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Muhammad Wahib Jamil serta beberapa staf pelaksana Kepegawaian baik di Kanwil Kemenag DIY maupun di Kabupaten/Kota.
0 Komentar